NADIKABAR.COM β€” Tiga asosiasi di industri rokok alternatif/elektrik mendorong pembahasan bersama dengan lembaga riset terkait penelitian mengenai risiko di sektor tersebut, terutama kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi K Firmansyah menyampaikan klaim risiko kesehatan bisa berdampak terhadap pelaku usaha.

Itu karena kata dia, dalam pernyataannya yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, karakter sektor ini banyak melibatkan pelaku usaha lokal dan bersifat padat karya.

"Industri kami, terutama industri open system, itu industri padat karya. Dari hulu sampai ke hilir semuanya pemain lokal," kata Fahmi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto turut menyampaikan pihaknya tidak menolak adanya risiko kesehatan dari penggunaan produk industri ini.

Namun, kata dia, hasil penelitian yang disampaikan kepada publik perlu dijelaskan secara lengkap, termasuk konteks, metode penelitian, sampel, dan indikator kesehatan yang digunakan.

Menurutnya, sebelumnya telah terdapat sejumlah kajian mengenai produk rokok elektronik, termasuk penelitian yang dipublikasikan pada 2025 yang membandingkan sejumlah parameter di industri rokok.

β€œKalau ada bukti baru, kami siap mempelajarinya dan mendukung tindak lanjut yang diperlukan," katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Eliquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menyampaikan pelaku industri terbuka terhadap temuan ilmiah, termasuk apabila hasil penelitian menunjukkan adanya risiko kesehatan.

Menurut dia, industri siap melakukan evaluasi dan perbaikan produk apabila terdapat bukti ilmiah yang kuat.

"Kita tidak menutup diri kalau misalnya hasilnya ternyata memang negatif, mungkin kita pun bakal berbenah juga untuk produk kita," kata Daniel.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengharapkan penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik atau vape ditangani terukur.

"Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan, dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika," kata Paido dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (26/9).

Menurutnya, menyamaratakan produk legal dan ilegal justru berisiko mengaburkan fokus utama pemberantasan narkotika.

"Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat bijak membedakan produk legal dari vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika. Pembedaan tersebut dinilai penting agar upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dapat tepat sasaran.

Adapun, vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, berpita cukai, dan menyasar konsumen dewasa, termasuk perokok yang ingin mencari alternatif yang lebih rendah risiko.

Dengan perbedaan yang kontras, vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika adalah produk pasar gelap yang tidak membayar cukai, tetapi dijual dengan harga sangat tinggi hingga jutaan rupiah.