NADIKABAR.COM — Eks Wamenkumham Denny Indra akan mengambil 5 langkah lanjutan usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Salah satunya mendorong adanya peradilan politik untuk pemakzulan.

"Pertama, peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Denny menyebut jika pemakzulan tidak segera dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi. Terlebih lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang senada dengan MA.

"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," katanya.

"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tambahnya.

Denny juga menyampaikan bahwa jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wapres, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan untuk keduanya. Sehingga dalam pemakzulan hanya dilakukan ke Gibran.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucapnya.

Selain itu, Denny menyinggung proses peradilan etika dalam hal ini adalah KPU selaku penyelenggara pemilu dengan adanya aduan ke DKPP yang telah diajukan. Denny juga menyinggung soal peradilan pidana hingga administrasi sebagai langkah lanjutan yang akan dilakukan.

"Tiga peradilan pidana, yang sedang dilakukan oleh elemen-elemen civil society. Empat peradilan TUN yang sekarang kita dorong untuk tetap dihormati Mahkamah Agung, termasuk penyikapan kami nanti untuk gugatan Ibu Mercy. Itu peradilan tata usaha negara. Yang terakhir, peradilan administrasi," tuturnya.

Selain 5 hal itu, Denny juga telah bersurat ke kementerian terkait untuk meminta transkrip nilai Gibran tidak ada yang ditutupi. Denny menilai transkrip nilai perlu ditunjukkan untuk memperlihatkan fakta yang ada.

"Untuk diketahui, kami sudah bersurat ke kementerian untuk meminta tadi transkrip nilai tuh terutama. Karena ini ditutup-tutupin terus nih," ujarnya.

Selain itu, Denny akan bersurat ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Surat itu terkait dugaan pelanggaran Kemendikdasmen.

"Maka minggu ini, kami akan bersurat ke Ombudsman. Peradilan administrasi. Kenapa? Karena ini maladministrasi nih. Maladministrasi itu bukan saja tidak melaksanakan tidak menerbitkan surat keterangan, tapi juga tidak memberikan dasar surat keterangan diterbitkan termasuk administrasi juga," sebut dia.

"Kami sudah kirim surat hampir dua minggu yang lalu ke Kemendikdasmen dan saatnya kami sudah tembuskan ke Ombudsman, tapi saatnya kami sekarang bersurat ke Ombudsman untuk menegaskan ini ada pelanggaran administrasi nih, maladministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihak yang melayangkan kasasi ke MA terkait suket Gibran, Subhan, berencana akan mengambil langkah lainnya. Hal itu dilakukan jika putusan MA tersebut tidak ditindaklanjuti.

"Saya selaku penggugat ingin langsung menggunakan Pasal 8 ayat 2. Bahwa dalam waktu 60 hari tidak dilaksanakan itu, maka saya sudah menghitung hari untuk mengusir wakil presiden dari Istana," kata Subhan.

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.