Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Ini Syarat Khusus Nasabah KPR Tenor 40 Tahun
Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun. Namun, ada syarat khusus untuk konsumen yang bisa mengakses program tersebut.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 20:35 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun. Namun, ada syarat khusus untuk konsumen yang bisa mengakses program tersebut.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon L.P Napitupulu, mengatakan program KPR ini hanya untuk pembelian rumah pertama.
Syarat ini ditetapkan karena program KPR 40 tahun hanya untuk mereka yang belum punya rumah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.