Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Ini Syarat Khusus Nasabah KPR Tenor 40 Tahun
Pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 40 tahun. Namun, ada syarat khusus untuk konsumen yang bisa mengakses program tersebut.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 20:35 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Nixon menambahkan, BTN masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk penyaluran kredit KPR tenor 40 tahun tersebut.
"Kita nunggu peraturan pelaksanaan dari Tapera, karena kan jangka waktunya kan beda. Memang biasanya ada Permen Perumahan, tapi juga pelaksananya kan oleh BP Tapera," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.