"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ungkapnya dalam unggahan Instagram pribadi @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).
Sudaryono mengatakan, insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi. SPPG yang disuspensi atau tidak beroperasi karena sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan menerima insentif.
"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.