NADIKABAR.COM — Sejumlah investor mendesak Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjelaskan alasan di balik ancaman penurunan status pasar modal Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Mengutip Bloomberg News, Kamis (22/10), desakan itu muncul dalam pertemuan yang digelar UBS Group AG pada Selasa (20/10) lalu.
Para investor mempertanyakan perlunya langkah drastis tersebut dan peluang Indonesia mempertahankan statusnya sebagai pasar negara berkembang.
Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian mengatakan persoalan Indonesia bukan sekadar masalah indeks, melainkan kondisi pasar modal secara keseluruhan. Menurutnya, reformasi diperlukan untuk menindak pelaku yang merusak integritas pasar.
Managing Partner Carthage Capital Stephen Wu menilai persoalan utama pasar modal Indonesia bukan terletak pada aturan, melainkan dugaan manipulasi yang berlanjut dan lemahnya penegakan aturan.
Menurut Wu, Indonesia perlu menunjukkan perubahan nyata melalui penindakan terhadap dugaan manipulasi dan praktik perdagangan terkoordinasi. Penindakan juga perlu dilakukan secara konsisten selama beberapa kuartal, termasuk terhadap konglomerasi yang memiliki koneksi politik.
Sementara itu, Kepala Strategi Ekuitas Pasar Berkembang dan Geopolitik Tellimer Hasnain Malik mengatakan pembenahan pasar saham membutuhkan upaya mendorong pemilik perusahaan untuk melepas lebih banyak saham kepada publik.
Menurut Tellimer, sebagian pemilik perusahaan mungkin tidak membutuhkan tambahan modal atau memiliki saham dengan valuasi tinggi yang jarang diperdagangkan.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana mengeluarkan saham perusahaan dengan kepemilikan sangat terkonsentrasi dari perhitungan indeks acuannya. Daftar tersebut mencakup sekitar 80 perusahaan.
Namun, Subramanian menilai daftar tersebut belum memadai dan kriteria pemilihannya belum jelas. Menurut laporan Bloomberg, saham-saham tersebut tetap akan diperdagangkan di pasar, sementara persoalan transparansi kepemilikan, free float, dan pola perdagangan masih menjadi perhatian.
Pada 15 Oktober, MSCI menyatakan masih terdapat kekhawatiran signifikan terkait dugaan praktik perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti. MSCI tidak merinci jumlah kasus, sanksi, atau periode perdagangan yang bersih yang diperlukan untuk menyelesaikan evaluasinya.
Indonesia masih memiliki waktu hingga akhir April 2027, saat konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status berakhir, untuk menunjukkan bahwa reformasi yang dilakukan menghasilkan perbaikan berkelanjutan. Keputusan MSCI dijadwalkan pada Juni 2027.
Bloomberg juga melaporkan investor global telah menjual bersih saham Indonesia senilai US$5,3 miliar atau senilai Rp95,72 triliun (dengan asumsi kurs Rp18.061 per US$) sepanjang 2026. Jika Indonesia diturunkan menjadi standalone market, perubahan tersebut berpotensi memicu arus keluar investasi hingga miliaran dolar.