NADIKABAR.COM — Kehadiran jajaran iPhone terbaru Apple di Indonesia semakin dekat. iPhone 18 Pro Max dan iPhone Duo telah mengantongi sertifikasi perangkat telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berdasarkan data sertifikasi Postel Komdigi yang dipantau NadiKabar, Minggu (20/9/2026), terdapat tiga perangkat Apple yang mendapatkan sertifikat pada 17 September 2026. Seluruh perangkat terdaftar atas nama PT Apple Indonesia.
Ketiga perangkat tersebut masing-masing menggunakan nomor model A3717, A3714, dan A3720. Nama pemasaran yang tercantum dalam database adalah iPhone 18 Pro Max, iPhone 18 Pro, dan iPhone Duo.
Sebelum mendapatkan sertifikasi Postel, ketiga perangkat tersebut sudah lebih dulu mengantongi sertifikat TKDN Kemenperin.