Berdasarkan pantauan NadiKabar di laman TKDN pemerintah, terdapat tiga perangkat telepon seluler milik PT Apple Indonesia yang mendapatkan sertifikat dengan nilai TKDN 40%.

Dengan demikian, ketiga perangkat terbaru Apple tersebut kini telah melewati dua tahapan sertifikasi penting untuk perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.

Sertifikasi TKDN berkaitan dengan pemenuhan ketentuan tingkat komponen dalam negeri. Sementara sertifikasi Postel diperlukan bagi perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia.

Meski sertifikasi Postel dan TKDN sudah ada di tangan, Apple sejauh ini belum memberikan hilal kapan perangkat anyarnya bakal diboyong ke Tanah Air.