NADIKABAR.COM β Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) penting untuk memperkuat perlindungan warga negara pada tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran.
βIPR memandang revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia penting untuk memperkuat kerangka perlindungan HAM agar lebih sesuai dengan tantangan demokrasi dan perkembangan masyarakat saat ini,β kata Iwan kepada NadiKabar di Jakarta, Jumat.
Ia menilai pembentukan Kementerian HAM menjadi salah satu perkembangan positif dalam memberikan perhatian khusus terhadap agenda perlindungan dan pemajuan HAM. Langkah tersebut perlu diikuti pembaruan aturan yang mampu menjawab tantangan demokrasi dan perkembangan masyarakat.
Menurut Iwan, regulasi HAM perlu mengatur secara lebih jelas perlindungan kebebasan berekspresi di ruang digital, perlindungan kelompok rentan, tanggung jawab negara dalam mencegah pelanggaran, serta mekanisme pemulihan bagi korban.
Selain memperkuat perlindungan hak warga, revisi UU HAM perlu memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
Ia mengatakan penguatan regulasi harus disertai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang efektif agar rekomendasi lembaga HAM tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
βNamun, proses revisi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Komnas HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, korban pelanggaran HAM, dan kelompok masyarakat yang terdampak,β ujar Iwan.
Ia mengingatkan pembaruan regulasi harus berorientasi pada penguatan hak warga negara tanpa mempersempit kebebasan sipil atau melemahkan independensi lembaga pengawas. Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Iwan, penguatan regulasi juga perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemulihan hak korban harus dilanjutkan tanpa menggantikan proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat perlindungan HAM dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kebebasan berpendapat, hak atas rasa aman, serta pencegahan kekerasan dan tindakan sewenang-wenang.
Reformasi aparat penegak hukum juga dinilai penting melalui pendidikan HAM, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran, dan penerapan sanksi yang proporsional.
Untuk memastikan kemajuan dapat dievaluasi secara objektif, Iwan mendorong pemerintah menyusun peta jalan HAM yang memuat target tahunan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, dan mekanisme pelaporan kepada publik.
Pemerintah juga perlu membuka data perkembangan penanganan kasus, pemulihan korban, serta tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
Iwan menilai tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum untuk menerjemahkan penguatan kelembagaan dan komitmen politik menjadi hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
βUkuran keberhasilan penegakan HAM bukan seberapa banyak regulasi dan lembaga yang dibentuk, melainkan seberapa jauh negara mampu melindungi hak warga, menghadirkan keadilan bagi korban, dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,β kata Iwan.