Fikri menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses verifikasi berlangsung. Diskusi bersama Pogi dan IDI terus dilakukan guna melihat potensi pelanggaran etik maupun tindak pidana di faskes terkait.

"Sebenarnya kan begini, nanti sekali lagi kita akan lihat apakah kasusnya perdata atau pidana. Kalau sampai kepada pelanggaran aspek etik, tentunya IDI juga ambil peran di situ. Paling banter bisa saja terjadi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)," terangnya.

Mantan Direktur RSUD NTB ini menambahkan penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, baik untuk sanksi terhadap oknum tenaga medis maupun fasilitas kesehatannya.

"Ada aturan main yang memang mengatur itu, di UU 17 Tahun 2023, baik itu terhadap oknum, fasilitas kesehatannya. Jadi kita intinya ikut regulasi yang ada," pungkasnya.