NADIKABAR.COM — Pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Makassar, Sulawesi Selatan menggunakan sistem ganjil-genap. Hal ini dilakukan untuk mengurai antrean.
Diberitakan NadiKabar, hari ini pengisian BBM hanya diberlakukan untuk kendaraan bernomor pelat akhir ganjil, sedangkan kendaraan pelat genap dilarang masuk SPBU. Sejumlah motor dan mobil masih mengantre. Kendati begitu, antrean sudah berangsur terurai dan tidak sampai mengular ke badan jalan.
"Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad yang bertugas di lokasi, Minggu (13/9).
Sementara pengendara mobil dan motor yang nomor pelat kendaraan akhir genap, dilarang masuk SPBU. Kendaraan yang berpelat genap, diarahkan melanjutkan perjalanan dan diminta mengisi BBM besok hari.
Sementara pengendara mobil dan motor yang nomor pelat kendaraan akhir genap, dilarang masuk SPBU. Kendaraan yang berpelat genap, diarahkan melanjutkan perjalanan dan diminta mengisi BBM besok hari.
"Besok tanggal 14 berarti pengisian untuk genap," sambung Ahmad.
Ahmad menuturkan, kebijakan ini diberlakukan sampai situasi pengisian BBM di SPBU benar-benar normal. Dia berharap antrean panjang yang sebelumnya terjadi di SPBU bisa terurai lewat sistem ganji genap.
"Alhamdulillah, efektif untuk kegiatan roda dua dan empat antrean mulai normal, ini sudah mulai bisa mengurai kemacetan," jelasnya.
Diketahui, aturan sistem ganjil genap pengisian BBM diberlakukan merujuk surat Pemprov Sulsel bernomor: 670/2478/DESDM terkait Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan yang diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman. Kebijakan ini mulai diberlakukan 13 hingga 20 September 2026.
"Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan," kata Kasman dalam suratnya dikutip NadiKabar, Minggu (13/9/2026).
Kebijakan kedua, Pemprov mendorong dilakukan penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk agar pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.
Pemprov Sulsel turut meminta penertiban personel dan nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila sanksi tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.
PT Pertamina juga diminta untuk segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan digitalisasi antrean.