"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi, maupun individu-individu atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," tegasnya.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," sambungnya lagi.
Selain menindak pelaku, pemerintah juga mengimbau masyarakat umum atau warga setempat untuk tidak membuka lahan dengan pembakaran. Sebab dalam aturan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, masyarakat selama ini memang diizinkan untuk membuka lahan dengan cara membakar.
"Ada memang di dalam Perda, baik di Kalbar, kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan. Tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan. Ya itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga kemudian disepakati bahwa yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," jelas Prasetyo.