Ipung mengatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Polres Dobo dalam penanganan kasus tersebut. Sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah diserahkan kepada polisi.
"Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," ujar Ipung.
Ipung menjelasakan bahwa kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dengan daerah penangkapan di Zona 03, yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Namun dalam praktiknya, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi. Dari situlah masalah muncul. Hal ini karena ada aturan yang mewajibkan ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau malam. Jika target itu tidak tercapai, maka ABK akan dianiaya.