Lebih lanjut, untuk tahap awal ini program pensiun dini akan menargetkan karyawan berusia 50 tahun ke atas. Kemudian PNS berusia 40 tahun ke atas juga bisa ikut pensiun dini selama memenuhi syarat seperti karena alasan kesehatan yang buruk atau karena mereka perlu merawat kerabat.

"Instansi terkait sedang menyelesaikan rincian rencana tersebut sebelum menyerahkannya kepada kabinet untuk disetujui," terang Pakorn.