NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji berharap kebijakan bea keluar terhadap bahan baku emas tetap dipertahankan untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi industri perhiasan nasional.
Menurut dia, pencabutan kebijakan bea keluar tersebut berpotensi mendorong ekspor bahan baku emas sehingga pasokan untuk industri dalam negeri menipis.
"Kalau bea keluarnya dicabut, bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia akan menipis. Orang akan cenderung menjual bahan baku ke luar negeri, sedangkan kita sangat membutuhkan bahan baku tersebut supaya industri perhiasan dalam negeri bisa lebih berkembang," ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sarmuji mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), pelaku industri mengapresiasi penerapan kebijakan bea keluar emas. Namun, mereka juga mengkhawatirkan kemungkinan pencabutan kebijakan tersebut yang dapat mengganggu ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan produksi.
Oleh karena itu, Sarmuji berharap kebijakan bea keluar emas dapat terus diberlakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, supaya bahan baku perhiasan, terutama emas, tetap dikenakan bea keluar. Ini penting untuk mengamankan stok bahan baku industri perhiasan kita," tegasnya.
Sarmuji menjelaskan, sebelum kebijakan bea keluar diterapkan, industri perhiasan nasional terpaksa mengimpor bahan baku emas untuk memenuhi kebutuhan produksi. Kondisi tersebut membuat nilai tambah yang dihasilkan industri dalam negeri relatif terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri.
"Kalau kita mengimpor bahan baku dari luar negeri kemudian mengolahnya menjadi perhiasan, nilai tambahnya kecil. Tambahan devisa yang kita peroleh juga terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri. Nilai tambahnya hanya berasal dari proses pengerjaan atau kerajinannya saja," katanya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita menambahkan, bea keluar menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat struktur industri perhiasan nasional.
"Selama ini, sebagian bahan baku emas diekspor, kemudian industri justru harus mengimpor kembali bahan baku untuk kebutuhan produksi. Dengan semakin banyaknya bahan baku yang diolah di dalam negeri, nilai tambahnya tentu akan semakin besar," ujar Reni.
Menurut Reni, pengembangan industri berbasis emas juga berpotensi diperluas ke sektor industri lain yang membutuhkan logam mulia sebagai komponen produksi. Dengan demikian, pengolahan emas di dalam negeri dapat mendukung peningkatan nilai tambah pada berbagai sektor industri.
Sementara itu, Wakil Ketua APPI Arief Budiman menilai kebijakan bea keluar bahan baku emas memberikan dampak positif bagi industri perhiasan, terutama dalam menjaga pasokan bahan baku dan meningkatkan daya saing produk jadi di pasar internasional.
Menurut dia, dukungan pengembangan bullion bank turut mendorong terbentuknya ekosistem industri emas nasional, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga produksi barang jadi.
"Sekarang ekosistemnya sudah mulai terbentuk, termasuk rantai pasoknya. Ini merupakan peluang yang sangat besar bagi Indonesia. Kita ingin emas yang dihasilkan dari tambang dalam negeri dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga yang diekspor bukan lagi bahan mentah, melainkan produk jadi," kata Arief.