Sementara itu, Kepala Suban PAD Jakarta Barat, Oloan M. Silalahi, menyebutkan pihaknya telah mendata 20 titik lahan aset yang dikuasai pihak lain.
Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah ditertibkan dan diamankan sepanjang 2026.
Diketahui, aset yang telah diamankan antara lain berada di Jalan Taman Rasamala III, Jalan Permata Taman Palm, Kecamatan Cengkareng, Taman BTN 1 dan 2 di Kembangan Utara, serta Jalan Meruya Ilir Raya, Kecamatan Kebon Jeruk.
Menurut Oloan, lahan yang telah ditertibkan tersebut rata-rata memiliki luas lebih dari 950 meter persegi.