NADIKABAR.COM β Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Kembangan Baru Raya, Kelurahan Kembangan Utara, untuk segera membongkar bangunannya sendiri menyusul diterbitkannya surat peringatan pertama (SP1).
Camat Kembangan M. Fahmy Karsawijaya menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), terkait keberadaan bangunan di lahan tersebut.
βHasil rapat terakhir, ada tahapannya. Jadi, suratnya sudah dibuat. Mulai SP1 nanti tanggal 16 Oktober 2026, kemudian SP2 dan SP3, lalu eksekusi,β ujar Fahmy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Fahmy mengatakan, pihaknya juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
βKita juga lakukan pendekatan supaya bisa bongkar sendiri. Citata Kecamatan juga sudah memberikan teguran kepada mereka,β ungkapnya.
Diketahui, aktivitas ilegal di atas lahan aset milik Pemprov DKI di Jalan Kembangan Baru Raya itu kian meluas.
Lahan bekas taman kota senilai miliaran rupiah tersebut kini tidak hanya diuruk secara, tetapi juga mulai dipenuhi bangunan semi-permanen.
Tumpukan puing dan tanah merah terlihat makin tinggi melingkupi area seluas kurang lebih 600 meter persegi tersebut.