NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tiga terdakwa korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum menilai putusan Pengadilan Tinggi NTB belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
"Jadi, yang dirasa masih kurang memenuhi rasa keadilan itu dilihat dari materi tuntutan. Penuntut umum menyebut nominal denda kurang lebih Rp500 juta, tapi dalam putusan banding kemarin, menjadi Rp50 juta dengan subsider 50 hari," katanya.
Permohonan kasasi tersebut telah didaftarkan penuntut umum pada Senin (12/10), setelah Pengadilan Tinggi NTB membacakan putusan banding pada Selasa (6/10).
Selain besaran denda, Harun mengatakan jaksa juga mempersoalkan tidak munculnya kembali arahan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam putusan banding, sebagaimana sebelumnya disampaikan hakim tingkat pertama.
Salah satu pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tingkat pertama untuk didalami perannya ialah mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, yang merupakan penjual lahan dalam pengadaan tersebut.
Pendalaman itu berkaitan dengan unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam persidangan, Ali disebut menerima uang yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022.