Putusan tersebut berbeda dengan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga keduanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kejati NTB sebelumnya telah melaksanakan putusan tingkat pertama dengan mengeluarkan Pung Saifullah dan Muhammad Jan dari tahanan.
Meskipun keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara pada tingkat banding, belum diperoleh informasi mengenai adanya penetapan penahanan baru setelah jaksa mengajukan kasasi.
"Jadi, karena kami sudah ajukan kasasi, untuk status Pung dan Jan lepas dari tahanan kami serahkan kewenangan ke Mahkamah Agung," kata Harun.
Sementara itu, majelis hakim banding memperberat hukuman Subhan dari satu tahun tiga bulan menjadi dua tahun tiga bulan penjara.
Pidana denda terhadap Subhan tetap Rp50 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 50 hari.
Majelis hakim banding juga menyatakan Subhan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer penuntut umum, berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai pengadaan Rp52 miliar dan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sekitar Rp6,7 miliar.