Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, pengadaan lahan senilai Rp52 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,7 miliar.
Ali sebelumnya telah menyerahkan uang senilai Rp6,7 miliar kepada penyidik kejaksaan setelah hasil audit tersebut muncul dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Kejati NTB sebelumnya menyatakan belum menemukan unsur niat jahat Ali berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan.
Harun mengatakan proses kasasi akan dimanfaatkan penuntut umum untuk menyampaikan kembali seluruh fakta persidangan yang dinilai relevan dalam perkara tersebut.
"Dalam memori kasasi nanti akan menjadi kesempatan kita (penuntut umum) untuk ungkap semua. Artinya semua fakta akan kami sampaikan di memori kasasi," ujarnya.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut ialah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Subhan serta dua penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.
Dalam putusan banding pada Selasa (6/10), majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB yang diketuai Hera Kartiningsih membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap Pung Saifullah dan Muhammad Jan.
Majelis hakim banding menyatakan kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pidana pengganti selama 50 hari.