NADIKABAR.COM — Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini ke tahap pembuktian.

"(Memohon majelis hakim) Menolak perlawanan Terdakwa Nurman Herin dan advokat Terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat menanggapi perlawanan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Jaksa menilai nota perlawanan pribadi Nurman yang berisi bantahan, pencabutan keterangan dalam BAP, dan pernyataan pribadi bukan merupakan alasan keberatan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Jaksa mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Jaksa mengatakan peran Nurman bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang sudah diuraikan secara jelas. Jaksa mengatakan dalil mengenai perbedaan angka hingga rekening bukan merupakan unsur delik dan telah dijelaskan dalam surat dakwaan.