"Tuduhan terhadap penyidik tersedia mekanisme sendiri. Bahwa apabila Terdakwa berpendapat penyidik melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan, hal itu dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur hukum dan dapat diajukan pula sebagai bahan pembelaan. Penuntut Umum mencatat dalil tersebut dan tidak menanggapi substansinya pada tahap ini karena tidak berkaitan dengan syarat sahnya surat dakwaan," ujar jaksa.
Jaksa menghormati permohonan maaf Nurman. Namun, jaksa menilai tak ada alasan dalam nota perlawanan Nurman yang bisa membatalkan surat dakwaan.
"Penuntut Umum menghormati pernyataan itu dan tidak menyimpulkan apa pun darinya mengenai kesalahan Terdakwa. Pernyataan tersebut juga bukan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, nota pribadi seluruhnya tidak memuat alasan untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Nurman Herin didakwa melakukan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto alias Idon, Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengatakan total TPPU itu sebesar Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).