NADIKABAR.COM — Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Nurman Herin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ini ke tahap pembuktian.
"(Memohon majelis hakim) Menolak perlawanan Terdakwa Nurman Herin dan advokat Terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat menanggapi perlawanan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Jaksa menilai nota perlawanan pribadi Nurman yang berisi bantahan, pencabutan keterangan dalam BAP, dan pernyataan pribadi bukan merupakan alasan keberatan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Jaksa mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Jaksa mengatakan peran Nurman bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang sudah diuraikan secara jelas. Jaksa mengatakan dalil mengenai perbedaan angka hingga rekening bukan merupakan unsur delik dan telah dijelaskan dalam surat dakwaan.
"Dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peran konkret Terdakwa sebagai kawan peserta bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Jaksa menilai permohonan Nurman dan pengacaranya agar Nurman dikeluarkan dari tahanan tidak berdasar menurut hukum. Jaksa mengatakan surat dakwaan Nurman telah memenuhi aturan.
"Pada tahap ini, Penuntut Umum telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peran Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan alasan Nurman yang menilai ada pelanggaran pemeriksaan bisa diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa enggan menanggapi dalil itu.
"Tuduhan terhadap penyidik tersedia mekanisme sendiri. Bahwa apabila Terdakwa berpendapat penyidik melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan, hal itu dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur hukum dan dapat diajukan pula sebagai bahan pembelaan. Penuntut Umum mencatat dalil tersebut dan tidak menanggapi substansinya pada tahap ini karena tidak berkaitan dengan syarat sahnya surat dakwaan," ujar jaksa.
Jaksa menghormati permohonan maaf Nurman. Namun, jaksa menilai tak ada alasan dalam nota perlawanan Nurman yang bisa membatalkan surat dakwaan.
"Penuntut Umum menghormati pernyataan itu dan tidak menyimpulkan apa pun darinya mengenai kesalahan Terdakwa. Pernyataan tersebut juga bukan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, nota pribadi seluruhnya tidak memuat alasan untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakannya tidak dapat diterima," kata jaksa.
Dalam kasus ini, Nurman Herin didakwa melakukan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto alias Idon, Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengatakan total TPPU itu sebesar Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).