"Dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peran konkret Terdakwa sebagai kawan peserta bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Jaksa menilai permohonan Nurman dan pengacaranya agar Nurman dikeluarkan dari tahanan tidak berdasar menurut hukum. Jaksa mengatakan surat dakwaan Nurman telah memenuhi aturan.
"Pada tahap ini, Penuntut Umum telah secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peran Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan alasan Nurman yang menilai ada pelanggaran pemeriksaan bisa diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa enggan menanggapi dalil itu.