Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) yang didakwakan dilakukan Taufik dalam rentang waktu sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi dasar perkara dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pemeriksaan saksi dan ahli nantinya menjadi bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim memeriksa perkara yang didakwakan kepada Taufik Hidayat.