Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Jaksa siapkan 20 saksi dan 5 ahli pada rangkaian sidang Taufik Hidayat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 15:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) yang didakwakan dilakukan Taufik dalam rentang waktu sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi dasar perkara dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pemeriksaan saksi dan ahli nantinya menjadi bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim memeriksa perkara yang didakwakan kepada Taufik Hidayat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.