NADIKABAR.COM β Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyiapkan sekitar 20 saksi dan lima ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara Taufik Hidayat (30) di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah di Bandung, Rabu, mengatakan puluhan saksi dan ahli tersebut tercantum dalam berkas perkara yang telah disiapkan untuk proses persidangan.
βSesuai dengan berkas, memang ada beberapa saksi sejumlah sekitar 20-an. Ada ahli, untuk ahli ada lima,β katanya seusai persidangan.
Menurut dia, JPU masih melakukan penilaian terhadap bobot keterangan para saksi dan ahli sebelum menentukan pemeriksaan yang diperlukan dalam persidangan.
βTapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama,β ujarnya.
Nizar mengatakan penilaian tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan perkara berjalan efektif dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pembuktian dalam persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29) yang didakwakan dilakukan Taufik dalam rentang waktu sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah rangkaian perbuatan terdakwa yang menjadi dasar perkara dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Pemeriksaan saksi dan ahli nantinya menjadi bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim memeriksa perkara yang didakwakan kepada Taufik Hidayat.