Lalu ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancamannya 5 tahun (masing-masing pasal). Karena ini nanti di pasal ini diterapkan kumulatif, 5 tahun, 5 tahun gitu kan. Jadi 10 tahun ancamannya. Bisa 5 tahun ditambah sepertiga, ya jadi di atas 5 tahun," ungkap Sigit.
Para 19 tersangka tersebut yakni ASA alias A, DA alias D, HD alias H, PAA alias P, SUP alias S, SQA alias S, TSM alias T, TR alias S, TU alias T, YIA alias L, CKK alias C, WU alias W, YSA alias Y, IN alias A, AN alias A, DS alias D, FA alias P, RF alias R, serta TNA alias T.
"Jadi untuk para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 20 September 2026," jelas Sigit
"Untuk tahanan perempuan, nanti kita titipkan di LPP Wonosari, Gunungkidul. Kemudian tentunya kalau yang laki-laki bisa kita titipkan di Rutan Wirogunan," sambungnya.