NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja menerima pelimpahan berkas perkara 19 tersangka baru kasus Daycare Little Aresha dari Polresta Jogja. Kejari pun menutup pintu dilakukannya restorative justice (RJ) bagi 19 tersangka tersebut.

Sebagai informasi, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog, mediasi, dan pemulihan keadaan. Kasi Pidum Kejari Jogja Sigit Kristianto pun menjelaskan alasan ditutupnya peluang RJ tersebut.

"Tentunya karena dakwaan/sangkaan yang diterapkan pada mereka adalah pasal-pasal yang ancamannya tinggi. Nanti mungkin di persidangan kemarin ditawarkan untuk dilakukan RJ, Restorative Justice istilahnya, ya, tapi akan ditolak karena ancamannya tidak memenuhi syarat seperti itu," jelasnya saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9/2026).

Para terdakwa itu dijerat dengan pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancamannya 5 tahun (masing-masing pasal). Karena ini nanti di pasal ini diterapkan kumulatif, 5 tahun, 5 tahun gitu kan. Jadi 10 tahun ancamannya. Bisa 5 tahun ditambah sepertiga, ya jadi di atas 5 tahun," ungkap Sigit.

Para 19 tersangka tersebut yakni ASA alias A, DA alias D, HD alias H, PAA alias P, SUP alias S, SQA alias S, TSM alias T, TR alias S, TU alias T, YIA alias L, CKK alias C, WU alias W, YSA alias Y, IN alias A, AN alias A, DS alias D, FA alias P, RF alias R, serta TNA alias T.

"Jadi untuk para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 20 September 2026," jelas Sigit

"Untuk tahanan perempuan, nanti kita titipkan di LPP Wonosari, Gunungkidul. Kemudian tentunya kalau yang laki-laki bisa kita titipkan di Rutan Wirogunan," sambungnya.

Sebelumnya, 19 tersangka baru kasus Daycare Little Aresha resmi dilimpahkan ke Kejari Jogja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 19 tersangka tersebut terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri menjelaskan tidak ada barang bukti yang disertakan saat pelimpahan hari ini. Alasannya, karena barang bukti sama dengan pelimpahan sesi pertama.

"Bahwa kami sebelumnya telah mendapatkan P21 atau bukti bahwa berkas perkara sesi 2 ini dinyatakan lengkap. Sehingga pada hari ini, tanggal 1 September 2026, kami melakukan pelimpahan tersangka," jelas Apri saat ditemui di Kejari Jogja, Selasa (1/9).

"Di mana barang bukti itu sama seperti di sesi 1, dituangkan dalam Berita Acara Barang Bukti yang di sesi 1. Jadi hari ini hanya pengiriman 19 tersangka, di mana 18 orang itu perempuan dan 1 orang itu laki-laki," pungkasnya.