Setiap zona akan dilengkapi posko penjagaan yang melibatkan petugas gabungan dari kelurahan dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan.
Munjirin menjelaskan petugas yang ditempatkan di masing-masing zona akan melakukan pemantauan sekaligus menindak pelaku pembuangan sampah sembarangan melalui OTT.
Adapun pembagian zona pengawasan meliputi Zona Pertama di perbatasan Depok-Pekayon hingga kawasan depan Pasar Induk Kramat Jati.
Kemudian, zona kedua mencakup ruas Jalan Raya Bogor dari Pasar Induk Kramat Jati hingga perempatan PGC, sedangkan zona ketiga berada di kawasan depan Pasar Ikan Kramat Jati.
"Untuk mendukung kegiatan pengawasan, setiap zona akan dilengkapi tenda sebagai posko penjagaan petugas," ucap Munjirin.