Dia memaparkan personel yang bertugas merupakan kolaborasi pegawai dari masing-masing kelurahan yang wilayahnya bersinggungan.

"Jadwal piket akan diatur oleh Pemkot Jakarta Timur, sementara pelaksanaan tugas di lapangan turut dimonitor pejabat tingkat kota," kata Munjirin.

Selain penanganan sampah liar, Pemkot Jakarta Timur juga akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan mulai dari seberang RS Harapan Bunda hingga Pasar Induk Kramat Jati.

Munjirin mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan mencari lokasi lain apabila ingin tetap menjalankan aktivitas usahanya.

"Terkait penertiban, Satpol PP akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang sekaligus memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP pertama hingga ketiga," ujar Munjirin.