NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah di Provinsi Papua Tengah untuk memberikan penanda pada setiap hasil pembangunan yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar sumber pendanaannya dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo dalam pertemuan secara daring yang diikuti dari Nabire, Rabu, mengatakan penandaan diperlukan agar sumber pendanaan setiap keluaran pembangunan dapat diketahui secara jelas.

"Contohnya keluaran yang perlu diberi penanda antara lain pembangunan jalan, jembatan, puskesmas, sekolah, dan ruang kelas yang menggunakan Dana Otsus," katanya.

Menurut dia, penandaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus.

Pengelolaan Dana Otsus, kata dia, harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.

Selain transparansi anggaran, pemerintah daerah perlu memastikan penggunaan Dana Otsus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Keselarasan itu mencakup Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP), Rencana Aksi Percepatan Pembangunan (RAPP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga rencana kerja perangkat daerah.

Dengan demikian, menurut Sumule, program yang dibiayai Dana Otsus memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran pembangunan.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan program sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Salah satunya pada sektor pendidikan karena kebijakan Otonomi Khusus Papua memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan layanan pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP), mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi.

Karena itu, pemerintah provinsi dan kabupaten dapat saling memberikan bantuan keuangan untuk mendukung program pelayanan dasar, termasuk pendidikan bagi OAP.

"Provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada kabupaten untuk mendukung program sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah, begitu juga sebaliknya," ujarnya.

Penguatan tata kelola Dana Otsus tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan, antara lain penurunan kemiskinan ekstrem, penanganan tengkes (stunting), dan pengendalian inflasi.

Sumule berharap penerapan penandaan membuat hasil pembangunan yang menggunakan Dana Otsus lebih mudah diketahui sekaligus diawasi oleh masyarakat.