"Saat melakukan aksinya pelaku tidak menggunakan rompi ojol. Atribut ojek online itu cuma dipakai kedok untuk kamuflase saat memantau target. Pelaku juga bukan mitra resmi provider ojek online. Atribut itu cuma dijadikan sarana untuk mencari sasaran di jalan," terang Azarul.
Hasil interogasi sementara, tutur Azarul, IWJ sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kecamatan Kuta Utara. Pelaku secara khusus menyasar warga negara asing (WNA) yang menggunakan perhiasan mencolok.
Atas perbuatannya, IWJ kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi kini mendalami ada atau tidak keterlibatan pelaku dalam sindikat kejahatan.