NADIKABAR.COM — Residivis inisial IWJ (29) ditangkap Satreskrim Polres Badung bersama Polda Bali. Pria asal Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, itu ditangkap lantaran menjambret kalung emas warga negara (WN) Malaysia di Jalan Pangkung Sari, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/9/2026).
Korban penjambretan IWJ adalah WN Malaysia inisial NM (27). NM kala itu sedang berjalan-jalan bersama seorang perempuan yang mengenakan kalung emas. Pelaku yang mengendarai motor metik jenis Nmax langsung merampas kalung emas seberat 22 gram bernilai Rp 38,9 juta dari leher korban lalu kabur.
"Pelaku ini residivis, kasus pencurian dua kali dan baru keluar (penjara) 2025. Kami amankan kalung korban 22 gram, motor pelaku dan rompi ojol. Di tahun ini sudah ada empat (aksi pelaku)," kata Wakapolres Badung, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, Selasa (15/9/2026).
Seusai merampas kalung korban, pelaku sempat menitipkan hasil kejahatannya kepada rekannya sebelum pulang ke kampung halaman di Karangasem. Tim gabungan kepolisian kemudian bergerak cepat meringkus pelaku di Desa Tianyar Barat.
"Penangkapannya Minggu, 13 September 2026. Pelaku pulang kampung ke Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, dengan alasan menghadiri upacara adat sembahyang," terang Agus.
Saat sedang menunggu kedatangan temannya yang membawa kalung curian tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Badung bersama Polda Bali dan Polres Karangasem datang menyergap pelaku dan memberi tembakan di kaki. IWJ kemudian digelandang ke Polsek Kuta Utara.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengungkapkan IWJ sempat menyapa dan menawarkan jasa ojek online sebelum mengeksekusi korban. Namun, penawaran itu ditolak. Pelaku kemudian melepas rompi ojolnya dan kembali mendekati korban saat situasi dinilai lengah. Kalung bersama liontinnya pun berhasil dirampas.
"Saat melakukan aksinya pelaku tidak menggunakan rompi ojol. Atribut ojek online itu cuma dipakai kedok untuk kamuflase saat memantau target. Pelaku juga bukan mitra resmi provider ojek online. Atribut itu cuma dijadikan sarana untuk mencari sasaran di jalan," terang Azarul.
Hasil interogasi sementara, tutur Azarul, IWJ sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kecamatan Kuta Utara. Pelaku secara khusus menyasar warga negara asing (WNA) yang menggunakan perhiasan mencolok.
Atas perbuatannya, IWJ kini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi kini mendalami ada atau tidak keterlibatan pelaku dalam sindikat kejahatan.