Wamenkum Eddy kemudian menjawab. Dia mengatakan awalnya draf RUU KUHAP dari DPR memberi peluang agar seseorang bisa mengajukan praperadilan untuk setiap upaya paksa. Eddy menyebut draf dari DPR saat itu mengatur ada enam jenis upaya paksa. Pemerintah kemudian menambah tiga poin upaya paksa dalam proses pembahasan sehingga terdapat sembilan jenis upaya paksa dalam KUHAP.

"Kalau Bapak Ibu Majelis Mahkamah Konstitusi Yang Mulia bisa membayangkan kalau setiap upaya paksa dapat dilakukan praperadilan satu kali, kalau ada sembilan upaya paksa, maka bisa sembilan kali praperadilan. Itu akan menunda penyelesaian perkara, menunda penyelesaian perkara itu sama saja dengan menunda keadilan," ujar Eddy.

Dia mengatakan pemerintah mengajukan agar praperadilan hanya dilakukan satu kali agar penyelesaian pokok perkara tidak tertunda. Namun, menurutnya, memang ada persoalan jika upaya paksa lanjutan terjadi setelah ada satu putusan praperadilan.

"Sehingga waktu itu kami memutuskan di kalangan pemerintah oleh aparat penegak hukum hanya satu kali untuk semua hal yang sama. Tapi pertanyaan Pak Ketua menjadi relevan bagaimana kalau upaya paksa itu terjadi setelah ada putusan praperadilan yang pertama," ujarnya.

Dia mengatakan gugatan praperadilan tidak bisa dilakukan secara mencicil terhadap upaya paksa yang sudah terjadi sebelum gugatan praperadilan diajukan. Menurutnya, hal itu sama dengan akal-akalan.