NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memberi keterangan mewakili Presiden dalam sidang gugatan terkait KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy mengatakan praperadilan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikan Eddy dalam sidang perkara nomor 313, 316 dan 317/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Eddy didampingi oleh Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta di persidangan.

Awalnya, Ketua MK Suhartoyo bertanya tentang kemungkinan praperadilan diajukan seseorang lebih dari satu kali. Dia mencontohkan ada orang yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap upaya paksa lanjutan setelah ada putusan praperadilan sebelumnya.

Misalnya, seorang tersangka awalnya mengajukan gugatan atas penetapan tersangka, lalu diputus oleh hakim praperadilan. Setelah ada putusan praperadilan itu, penyidik ternyata melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan ataupun penyitaan. Nah, Suhartoyo bertanya apakah orang tersebut masih bisa mengajukan gugatan praperadilan atas upaya paksa lanjutan atau tidak.

"Kalau upaya paksa yang ada itu setelah proses praperadilan itu baru ada, misalnya upaya paksa lanjutan yang membersamai ketika ada praperadilan juga, apakah ini juga tertutup?" tanya Suhartoyo.