"Katakanlah pada praperadilan yang pertama itu sudah ada penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan. Maka itu tidak bisa dilakukan dengan nyicil-nyicil. Itu namanya akal-akalan. Hanya boleh satu kali saja. Silakan dia efektif semua diuji, tapi tidak bisa kemudian dicicil satu per satu," ujarnya.
Namun, katanya, seseorang bisa mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap upaya paksa yang terjadi setelah adanya putusan praperadilan awal. Menurutnya, ruang untuk hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.
"Tetapi pertanyaan Pak Ketua menjadi menarik, bagaimana setelah ada putusan praperadilan ada upaya paksa lagi, itu bisa dimintakan praperadilan. Artinya sebelum ada sidang atau itu teregister di pengadilan maka praperadilan itu masih tetap bisa dilakukan," ujarnya.
Sebagai informasi, pemohon perkara 313 menggugat pasal 62 ayat 5 dan 6 KUHAP yang mengatur tentang pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan. Sementara, pemohon perkara 316 menggugat pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang mengatur tentang proses sidang pokok perkara tak bisa dimulai selama praperadilan belum selesai.
Berikutnya, pemohon perkara 317 menggugat pasal 158 KUHAP terkait praperadilan. Pemohon meminta agar MK mengatur objek praperadilan yang telah ada sebelum permohonan praperadilan diajukan tidak dapat diajukan secara terpisah atau dicicil dalam gugatan praperadilan lain.