NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Hamenang seolah mengikuti jejak pendahulunya, mantan Bupati Klaten Sri Hartini, yang juga kena OTT KPK pada tahun 2016.
Dirangkum NadiKabar, Senin (19/10/2026), Sri Hartini kena OTT KPK pada 30 Desember 2016. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap pengisian jabatan. Berikut perkaranya:
Sri Hartini mulai menjabat sebagai Bupati Klaten pada Februari 2016. Dia merupakan istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo. Suaminya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun belakangan divonis bebas.
Kembali ke Sri Hartini, dia kena OTT pada 30 Desember 2016. Sehari kemudian KPK mengumumkan Sri resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dan Rp 80 juta. Selain itu, KPK juga menyita uang asing, yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035. KPK saat itu menyebut kasus Sri penting karena menjadi OTT pertama terkait jual beli jabatan.
"Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat itu dalam konferensi pers, Sabtu (31/12/2016).
Uang itu diduga diterima Sri lewat PNS bernama Suramlan. Namun, KPK menduga uang itu merupakan iuran dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.
"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.