"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp 1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," sambungnya.
Pada 2026, Hamenang diduga menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang. Paguyuban tersebut diketuai pihak swasta berinisial LEG.
Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni, yang merupakan adik Bupati Hamenang. KPK menyebut uang itu diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Hamenang juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.
Selain setoran rutin, Hamenang diduga menerima uang dari potongan upah pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Sehingga total dugaan penerimaan uang mencapai Rp 4,3 miliar. Angka itu merupakan penjumlahan berdasarkan rincian yang disampaikan KPK dan masih berupa dugaan dalam perkara korupsi tengah ditangani.
KPK juga menyita tong biru dalam OTT terhadap Hamenang. KPK menyebut tong itu digunakan untuk menyimpan uang sekitar Rp 934 juta yang diduga merupakan bagian dari duit haram yang diterima Hamenang.