NADIKABAR.COM — KPK telah menetapkan Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Hamenang seolah mengikuti jejak pendahulunya, mantan Bupati Klaten Sri Hartini, yang juga kena OTT KPK pada tahun 2016.

Dirangkum NadiKabar, Senin (19/10/2026), Sri Hartini kena OTT KPK pada 30 Desember 2016. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap pengisian jabatan. Berikut perkaranya:

Sri Hartini mulai menjabat sebagai Bupati Klaten pada Februari 2016. Dia merupakan istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo. Suaminya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, namun belakangan divonis bebas.

Kembali ke Sri Hartini, dia kena OTT pada 30 Desember 2016. Sehari kemudian KPK mengumumkan Sri resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dan Rp 80 juta. Selain itu, KPK juga menyita uang asing, yaitu USD 5.700 dan SGD 2.035. KPK saat itu menyebut kasus Sri penting karena menjadi OTT pertama terkait jual beli jabatan.

"Di kediamannya dari sana diamankan uang Rp 80 juta. Dari rumah dinas diamankan uang sekitar Rp 2 miliar dan pecahan valuta asing ada USD sejumlah 5.700 dan SGD 2.035," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat itu dalam konferensi pers, Sabtu (31/12/2016).

Uang itu diduga diterima Sri lewat PNS bernama Suramlan. Namun, KPK menduga uang itu merupakan iuran dari banyak pihak berkaitan dengan promosi jabatan di Pemkab Klaten.

"Terkait indikasi pemberian suap mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten," ujar Syarif.

Uang itu diterima Sri berasal dari sejumlah PNS. Selain Sri, penyidik KPK juga menetapkan seorang tersangka sebagai pemberi suap bernama Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sri kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada September 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta ke Sri Hartini. Hakim menyatakan Sri terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar.

10 tahun berselang, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Klaten. KPK menangkap Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.

KPK kemudian menetapkan Hamenang sebagai tersanga. KPK mengungkap Hamenang diduga menerima uang dari sejumlah sumber mencapai Rp 4,3 miliar.

Pertama, Hamenang diduga menerima fee dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Klaten sebesar Rp 2 miliar lebih.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (16/10/2026).

"Dari MAW melalui RZI sebesar Rp 1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," sambungnya.

Pada 2026, Hamenang diduga menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang. Paguyuban tersebut diketuai pihak swasta berinisial LEG.

Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni, yang merupakan adik Bupati Hamenang. KPK menyebut uang itu diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Hamenang juga diduga menerima setoran rutin dari sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah. Nilainya mencapai sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.

Selain setoran rutin, Hamenang diduga menerima uang dari potongan upah pungut (UP) pada periode 2025-2026. Uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Sehingga total dugaan penerimaan uang mencapai Rp 4,3 miliar. Angka itu merupakan penjumlahan berdasarkan rincian yang disampaikan KPK dan masih berupa dugaan dalam perkara korupsi tengah ditangani.

KPK juga menyita tong biru dalam OTT terhadap Hamenang. KPK menyebut tong itu digunakan untuk menyimpan uang sekitar Rp 934 juta yang diduga merupakan bagian dari duit haram yang diterima Hamenang.