Uang itu diterima Sri berasal dari sejumlah PNS. Selain Sri, penyidik KPK juga menetapkan seorang tersangka sebagai pemberi suap bernama Suramlan.

Atas perbuatannya, Sri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Suramlan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sri kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada September 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta ke Sri Hartini. Hakim menyatakan Sri terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 12,8 miliar.

10 tahun berselang, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Klaten. KPK menangkap Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.

KPK kemudian menetapkan Hamenang sebagai tersanga. KPK mengungkap Hamenang diduga menerima uang dari sejumlah sumber mencapai Rp 4,3 miliar.

Pertama, Hamenang diduga menerima fee dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan di Klaten sebesar Rp 2 miliar lebih.

"Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (16/10/2026).