NADIKABAR.COM — Ada anak yang tampak hilang dari sebuah daftar, tetapi sebenarnya tidak pernah berhenti belajar. Ia hanya berpindah pintu, dari sekolah umum ke pondok pesantren.
Namanya tidak lagi muncul sebagaimana yang diharapkan dalam pencocokan data jenjang pendidikan, tetapi setiap hari ia tetap membaca, menghafal, berdiskusi, dan menempuh proses belajar.
Fenomena itu ditemukan di Kota Surabaya, Jawa Timur, ketika data lulusan SD dicocokkan dengan data pendaftar SMP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebagian anak yang tidak tercatat dalam jalur pendidikan formal ternyata melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.
Temuan tersebut kemudian mendorong Pemerintah Kota Surabaya merancang perluasan jangkauan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) bagi santri dan peserta didik pada lembaga pendidikan keagamaan nonformal lainnya.
Rencana itu menempatkan satu pertanyaan penting di tengah kebijakan pendidikan kota. Apakah hak atas dukungan pendidikan ditentukan oleh tempat seorang anak belajar, atau oleh kebutuhan dan hak anak itu sendiri?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika Surabaya terus membangun kebijakan sosial berbasis data.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Surabaya pada Maret 2025 sebanyak 105,09 ribu jiwa atau 3,56 persen dari penduduk. Pemerintah kota menargetkan angka kemiskinan turun menjadi 3,48 persen pada 2026.
Dalam konteks itu, pendidikan bukan sekadar urusan sekolah, tetapi investasi untuk memutus rantai kerentanan ekonomi antargenerasi.
Selama bertahun-tahun, pembicaraan mengenai pemerataan pendidikan kerap terjebak pada bangunan sekolah, jumlah ruang kelas, guru, dan angka partisipasi. Padahal, persoalan yang lebih sulit justru berada pada anak yang berpindah jalur pendidikan dan tidak lagi mudah terbaca oleh sistem administrasi tertentu.
Surabaya sedang menemukan celah itu. Anak yang tidak tercatat dalam jalur formal belum tentu putus sekolah. Ia bisa berada di madrasah, pendidikan diniyah, satuan pendidikan pesantren, atau bentuk pendidikan keagamaan lainnya.
Karena itu, hilangnya sebuah nama dari Dapodik semestinya menjadi tanda untuk mencari, bukan alasan untuk menyimpulkan.
Temuan Pemkot Surabaya menjadi penting karena memperlihatkan bahwa data pendidikan tidak boleh berdiri sendiri.
Kementerian Agama memiliki EMIS (Education Management Information System) sebagai sistem pendataan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Kementerian Agama sendiri menempatkan EMIS 4.0 sebagai sistem untuk memperkuat data pendidikan keagamaan yang valid dan terintegrasi.