"Ada lima standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet disertifikasi kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet. Outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal," tegas Mamat, dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk "Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap" yang digelar LPPOM di Vertu Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Senada dengan BPJPH, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh, menggarisbawahi bahwa fleksibilitas ini merupakan strategi pendampingan agar seluruh cabang pada akhirnya 100 persen tersertifikasi. Standar kehalalan pada outlet yang diajukan tetap wajib dipenuhi secara mutlak tanpa kompromi.

"Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu," ujar Ni'am.