Ni'am memaparkan ada dua aspek utama yang harus diperhatikan manajemen restoran:

Ia menambahkan, kesadaran pelaku usaha perlu dibarengi dengan penguatan public awareness serta aturan reward and punishment yang jelas dari pemerintah. Apalagi, sertifikasi halal saat ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban agama, melainkan sudah menjadi bagian dari nilai tambah ekonomi dan tren gaya hidup (lifestyle).

Seperti diketahui, kewajiban halal akan diberlakukan penuh pada 18 Oktober 2026. Selama masa transisi menuju WHO 2026, masyarakat diimbau lebih cermat dengan memastikan status kehalalan restoran yang dikunjungi melalui prinsip, "Kenali restonya, cek halalnya."