Laporan dugaan penipuan yang dibuat 17 Oktober 2024 ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk tersebut.
Pihak toko roti ternyata melaporkan balik Felicia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait curhatan Felicia soal dugaan penipuan konsumen oleh toko roti.
"Laporan yang dilaporkan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Jakarta Barat. Di mana pelapor melaporkan itu saudara saudari FN dan terlapor saudari FG dan FE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Budi mengatakan pelapor melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan itu. Polisi juga sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Barang bukti juga beberapa ya unggahan Instagram dan screenshot fitur highlight. Penyidik telah melaksanakan, mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak, tapi tetap akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya," kata Budi.
Polisi masih memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pihak toko roti terhadap Felicia. "Ya, jadi dipahami secara bersama perkara tentang perlindungan konsumen ditangani oleh Polda Metro Jaya di Ditreskrimsus. Pencemaran nama baik juga tetap harus kita proses," imbuhnya.