NADIKABAR.COM — Seorang ibu bernama Felicia Elizabeth melaporkan toko roti online ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan soal klaim produk 'gluten free'. Setahun berlalu, pihak toko balik melaporkan Felicia atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan demikian, saat ini ada dua perkara yang diusut. Pertama, dugaan penipuan konsumen ditangani di Polda Metro Jaya, sementara dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk kasus dugaan penipuan konsumen yang dilaporkan Felicia telah naik ke tahap penyidikan. Sementara laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pihak toko roti masih diselidiki penyidik.
Felicia membuat melaporkan toko roti atas dugaan penipuan konsumen karena anaknya yang pada 2025 lalu berusia 17 bulan mengalami sakit karena diduga mengkonsumsi roti dari toko tersebut.
Felicia menjelaskan, dia telah mengonsumsi produk toko roti itu sambil menyusui anaknya yang menderita eksim akut. Felicia membeli roti di toko tersebut karena ada klaim soal gluten free, dairy free, egg free, vegan, dan menggunakan stevia.
Dia mengatakan saat itu anaknya terus mengalami ruam yang kambuh. Dia sempat bingung dan menduga ruam anaknya dipicu sumber makanan lain. Namun pada 11 Agustus 2025, anaknya kemudian mengonsumsi langsung produk roti 'gluten free' palsu itu.
Ketika itu anaknya mengalami reaksi alergi akut yang parah dengan kondisi wajah bengkak dan sekujur tubuh memerah panas seperti terbakar.
"Muncul bulat-bulat merah seperti titik 0,5 cm sampai 1 cm. Semakin hari semakin parah. Dari 1 area jadi merembet ke banyak tempat. Saat puncaknya merahnya panas bila kepegang, gatel, panas, bengkak," kata Felicia kepada wartawan, Selasa (21/10/2025) lalu.
Felicia menjelaskan, kondisi ini sudah berlangsung satu tahun, dan anaknya masih dalam tahap pemulihan. Felicia menyebutkan anaknya kerap menangis lantaran sakitnya.
"Nangis perut nggak enak. Setop ASI. Dalam kondisi dia parah-parahnya. Bayangin betapa perih hati anak nangis-nangis kesakitan dan mau ASI tapi nggak saya kasih," ujarnya.
Felicia menduga toko roti itu membeli produk jadi dari toko lain, yang mengandung bahan seperti gluten, susu, dan telur. Kemudia roti diduga dikemas ulang (repackaging) dan dijual kembali (reselling) dengan klaim 'gluten free' palsu.
"Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah penipuan yang disengaja dan mempertaruhkan kesehatan dan nyawa anak saya," tuturnya.
Felicia menegaskan pelaporannya bukan hanya untuk mencari keadilan untuk anaknya, tetapi juga melindungi anak-anak lain. Dia berharap kasus itu segera diusut.
Laporan dugaan penipuan yang dibuat 17 Oktober 2024 ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel produk tersebut.
Pihak toko roti ternyata melaporkan balik Felicia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait curhatan Felicia soal dugaan penipuan konsumen oleh toko roti.
"Laporan yang dilaporkan dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Barat tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial di Jakarta Barat. Di mana pelapor melaporkan itu saudara saudari FN dan terlapor saudari FG dan FE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Budi mengatakan pelapor melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan itu. Polisi juga sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Barang bukti juga beberapa ya unggahan Instagram dan screenshot fitur highlight. Penyidik telah melaksanakan, mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak, tapi tetap akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya," kata Budi.
Polisi masih memproses laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pihak toko roti terhadap Felicia. "Ya, jadi dipahami secara bersama perkara tentang perlindungan konsumen ditangani oleh Polda Metro Jaya di Ditreskrimsus. Pencemaran nama baik juga tetap harus kita proses," imbuhnya.