NADIKABAR.COM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang direksi dan dewan komisaris BUMN menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk dipakai anggota keluarga.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Danantara Asset Management (SE) /002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, yang diteken 31 Oktober 2025 silam.
Selain kendaraan dinas, SE itu juga mengatur penggunaan fasilitas perusahaan hingga prosedur perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kegiatan perjalanan dinas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan dan bukan merupakan tunjangan atau fasilitas yang diberikan/disediakan oleh perusahaan," tulis SE, dikutip Detik Finance, Senin (26/10).
Lebih rinci, SE itu melarang direksi dan komisaris BUMN menggunakan fasilitas perjalanan maupun penginapan bagi anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," imbuh keterangan dalam SE.