Khusus untuk perjalanan dinas luar negeri, direksi dan komisaris BUMN diwajibkan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management. Pengajuan dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

Setelah perjalanan dinas selesai, direksi dan komisaris BUMN juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perjalanan paling lambat 14 hari kerja setelah kegiatan berlangsung.

"Dalam pengajuan izin rencana PDLN, wajib menyampaikan tujuan dan kepentingan perjalanan dinas, keterkaitan dengan sasaran kebijakan perusahaan, dampak kepada perusahaan yang terjadi jika tidak melakukan perjalanan dinas, lama perjalanan dinas, sumber pembiayaan, rencana anggaran biaya serta informasi lain yang relevan," demikian dikutip dari surat tersebut.

Kemarin (26/10), Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia Dony  petinggi BUMN memiliki terlalu banyak ajudan serta menggunakan fasilitas pengawalan khusus atau patwal saat berkendara.

Larangan tersebut merupakan bagian dari perombakan budaya perusahaan BUMN menjadi lebih sederhana.