Namun, penerapan instrumen tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk. Prinsip utamanya kata dia, adalah memberikan perlindungan terhadap produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor.
"Kadin melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan," ujarnya pula.
Dengan perlindungan pasar yang disesuaikan dengan kemampuan industri nasional, Saleh menilai permintaan domestik dapat menjadi pasar bagi produk dalam negeri sekaligus mendorong investasi, peningkatan kapasitas, dan daya saing industri.