NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong penguatan perlindungan pasar yang terintegrasi dengan kebutuhan industri nasional, terutama di tengah masuknya produk impor yang berpotensi menekan industri dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin menyampaikan kebijakan perlindungan perlu dibangun secara terukur, selektif, dan berbasis data dengan mempertimbangkan kemampuan industri dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan pasar.

"Kadin melihat perlindungan industri dalam negeri perlu diperkuat, tetapi harus terukur, selektif, dan berbasis data. Fokus perlindungan sebaiknya diberikan pada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok industri dalam negeri, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sehingga kebijakan tidak mengganggu kebutuhan industri yang memang masih bergantung pada impor," kata Saleh dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, produk impor dapat menjadi tekanan bagi industri nasional apabila masuk pada produk yang sebenarnya sudah mampu dipasok industri dalam negeri. Oleh karena itu, pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif.

Langkah tersebut, kata Saleh, diperlukan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat, tetapi tetap menjaga kelancaran impor bahan baku, barang modal, serta produk yang belum mampu dipenuhi dari dalam negeri.

Saleh menyampaikan penguatan perlindungan pasar juga perlu dilakukan melalui kebijakan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri. Instrumen yang dapat digunakan antara lain pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), safeguard, maupun insentif.

Namun, penerapan instrumen tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing produk. Prinsip utamanya kata dia, adalah memberikan perlindungan terhadap produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor.

"Kadin melihat pembatasan dapat dipertimbangkan untuk produk yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai, baik dari sisi kualitas, kapasitas maupun kontinuitas pasokan," ujarnya pula.

Dengan perlindungan pasar yang disesuaikan dengan kemampuan industri nasional, Saleh menilai permintaan domestik dapat menjadi pasar bagi produk dalam negeri sekaligus mendorong investasi, peningkatan kapasitas, dan daya saing industri.