"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk HS, saya lupa lah HS berapa, tapi itu untuk kapal bekas. Untuk KRL belum ada. Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," ujarnya.
Saat ditanya apakah PT KAI sudah mengajukan komunikasi dengan Kemenperin terkait permintaan rencana impor KRL bekas dari luar negeri, Febri belum mengetahui hal tersebut. Ia perlu mengecek terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada sudah ada permintaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memberikan arat yang ketat untuk rencana impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru alias bekas yang mau dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).